Rabu, 20 Februari 2013

hiv aids di indonesia


Biasanya kasus HIV/Aids banyak dialami oleh orang dengan perilaku berisiko -seperti pengguna narkoba suntik dan hubungan seks tidak aman- namun ada kecenderungan peningkatan pengidap di kalangan ibu rumah tangga.
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, mengatakan peningkatan kasus di kelompok yang perilaku tidak berisiko karena dampak dari perilaku yang tidak aman oleh laki-laki.
"Dari perempuan yang dilaporkan HIV positif, lebih banyak ibu rumah tangga dibandingkan PSK. Mereka ini mereka korban karena tidak perilaku berisiko dan tidak menggunakan narkoba tapi tertular dari suaminya," tutur Nafsiah kepada wartawan BBC Indonesia, Sri Lestari.
Adapun jumlah pengidap HIV/AIDS -yang sering disebut dengan istilah ODHA atau orang dengan HIV/Aids- di Indonesia mencapai 120.000 orang sejak 1997 sampai September 2012.
"

Namun diperkirakan jumlah kasus yang sebenarnya lebih tinggi dari data yang dimiliki oleh Kementerian kesehatan.
Dari total pengidap HIV/Aids, maka jumlah perempuan yang terinfeksi HIV mencapai sekitar 35%.

Kemungkinan tertular

Seorang ibu yang positif HIV/Aids kemungkinan bisa menularkanke bayinya dan Nafsiah Mboi mengatakan jumlah bayi yang tertular HIGV juga meningkat.
"Dari ibu ini bisa menularkan kepada bayinya, sehingga ada upaya yang leih intensif untuk perlindungan perempuan dan anak-anak."
Nafsiah menambahkan bahwa kondisi seperti itu terjadi karena masih adanya ketidakadilan gender.
"Kita ingin menarik perhatian bahwa kuncinya ada di tangan laki-laki. Kalau laki-laki itu punya pilihan, memakai uangnya untuk beli penyakit atau beli gizi anaknya."
"Kunci pencegahannya di tangan laki-laki yang berperilaku berisiko, naik lewat kegiatan seksual atau narkoba. Dan yang kedua, bagi mereka yang sudah terinfeksi maka harus terbuka," jelas mantan sekretaris Komisi Penanggulangan Aids.

Salah satu cara yang cukup sederhana untuk melindungi perempuan terhadap penularan HIV yang bersumber dari suaminya adalah dengan penggunaan kondom.
Bulan Juni, Nafsiah Mboi mengatakan bahwa tanpa program terobosan seperti pembagian kondom maka Kliksekitar 1,8 juta rakyat IndonesiaKlikterancam terinfeksi Aids pada 2025.
Rully, yang merupakan ODHA- yang ditemui BBC Indonesia di Klinik Methadone Puskesmas di Gambir, Jakarta Pusat, sedang berkonsultasi karena ingin memilik anak namun tak ingin menularkan HIV kepada istrinya.
"Istri saya negatif, dan saya selalu pakai kondom jika berhubungan. Ya saya sayang kepada istri dan tidak mau dia tertular, tapi saya ingin punya anak untuk meneruskan keturunan," kata penjual tukang koran dan majalah ini.
"Saya ingin anak saya dan istri tidak tertular, makanya saya berkonsultasi bagaimana caranya memiilki anak yang sehat," tambah dia.

Upaya pencegahan

Siang Jumat 30 November, di ruang tunggu Klinik Methadone di Puskesmas Gambir terlihat tiga anak sedang bermain.
"
Mereka merupakan anak dari pasangan pengidap HIV/Aids namun ketiganya tidak tertular karena orangtuanya menjalani upaya pencegahan dengan persalinan yang aman.
"Saya ketahuannya pas hamil delapan bulan, tertular dari jarum suntik. Lalu ditangani dokter di sini agar tidak menular ke anak," jelas Marlina, ibu dari seorang putri yang berusia tiga tahun.
Sementara Apriana -ibu dari anak berusia satu tahun- mengatakan ingin menjalani persalinan melalui operasi caesar untuk mencegah penularan ke bayi di salah satu rumah sakit milik pemerintah.
Menurut Koordinator Harm Reduction di Puskesmas Gambir, dr I Gede Subagia, penularan HIV dari ibu ke bayi bisa terjadi sejak masa kehamilan.
"Berbagai upaya pencegahan adalah salah satunya pemberian ARV kepada ibu hamil yang positif dan melakukan persalinan yang aman dengan operasi dan tidak menyusui bayi," jelas dr. Gede.
Bagaimanapun Gede menambahkan masih ada kemungkinan terjadinya penularan virus dari ibu ke bayi dengan tingkat 5% walau risiko penularan jauh lebih besar jika tidak diikuti dengan upaya pencegahan.

survei narkoba di kalangan remaja


Hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan, prevalensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar mencapai 4,7 persen dari jumlah pelajar dan mahasiswa atau sekitar 921.695 orang.
"Dari jumlah tersebut, 61 persen di antaranya menggunakan narkoba jenis analgesik dan 39 persen jenis ganja, amphetamine, ekstasi dan lem," ujar Kabid Pembinaan dan Pencegahan Badan Narkotika Propinsi Sumatera Utara, Arifin Sianipar, di Medan, Minggu (13/2).
Ia mengatakan, jumlah pecandu narkoba yang mendapatkan terapi dan rehabilitasi di seluruh Indonesia, berdasarkan data Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2010 sebanyak 17.734 orang.
Jumlah pengguna narkoba terbanyak, kata dia lagi, pada usia 20 hingga 34 tahun. Jenis narkoba yang paling banyak digunakan oleh pecandu yang mendapatkan terapi dan rehabilitasi adalah jenis heroin sebanyak 10.768 orang



Sementara itu, pemakai ganja mencapai 1.774 orang dan sabu-sabu sebanyak 984 orang. Selebihnya, katanya, umumnya menggunakan alkohol, MDMA, amphetamine lain serta benzodiazepine.
Menurut Arifin, jumlah tersebut cukup mengkhawatirkan. Karena penyalahgunaan narkoba memberikan pengaruh besar kepada masyarakat, baik dari segi kesehatan maupun perekonomian.
Ditinjau dari segi kesehatan, lanjutnya lagi, penggunaan narkoba akan menyebabkan menurunnya stamina tubuh dan merusak organ-organ vital seperti saraf dan jantung.
Sedangkan dari segi perekonomian, katanya, penyalahgunaan narkoba akan menyebabkan penggunanya harus mengeluarkan biaya besar untuk membeli barang terlarang tersebut.
"Memang, narkoba masih menjadi masalah bagi bangsa ini, karena pengguna barang haram tersebut bukan hanya di tingkat orang dewasa, namun telah merasuk ke generasi muda. Ini jelas akan merusak generasi muda selaku penerus bangsa," ujar Arifin (C8/lik)

kematian sia sia karena overdosis


Kematian Sia-sia karena Overdosis Narkoba

REP | 24 January 2011 | 06:06Dibaca: 946   Komentar: 0   Nihil
Kalau saja epidemi HIV tidak berkaitan dengan penggunaan narkoba (narkotik dah bahan-bahan berbahaya) mungkin masalah narkoba ini tetap saja akan ’tenggelam’. Namun, setelah akhir-akhir ini kalangan LSM memunculkan kasus-kasus infeksi HIV di kalangan pengguna narkoba, khususnya penggunaan narkoba dengan jarum suntik (injecting drug user-IDU), narkoba pun kembali menjadi masalah besar.
Berbagai ragam dan versi yang menunjukkan angka pengguna narkoba pun muncul. Ada yang menyebut pengguna narkoba di Indonesia mencapai angka 1,3 juta. Di Jakarta disebutkan 10.000 siswa SLTP dan SLTA adalah pengguna narkoba. Kalangan mahasiswa pun disebutkan sudah ada yang memakai narkoba di luar keperluan medis. Di salah satu universitas swasata di Jakarta Barat, misalnya, ditemukan 130 mahasiswa yang memakai narkoba. Di kalangan aparat keamanan pun ditemukan kasus-kasus penggunaan narkoba.
Selain infeksi HIV, virus hapatitis B dan C penggunaan narkoba pun berkaitan dengan kematian karena penanganan overdosis (disingkat dengan istilah OD adalah kondisi karena kelebihan takaran obat atau zat yang dikonsumsi dengan gejala keracunan)yang tidak tepat. Data di kamar mayat RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta menunjukkan dari Januari 1999 sampai 22 Desember 1999 tecatat 61 kematian karena overdosis, delapan di antaranya wanita (Harian ”Suara Pembaruan”, 22/12-1999).
Sedangkan tahun 1998 data di Bagian Forensik FK UI/RSCM menunjukkan 33 kematian karena overdosis. Di RSCM sendiri pada September 1999 setiap malam rata-rata menerima tiga pengguna narkoba yang overdosis. Angka-angka itu tentu saja tidak menggambarkan yang sebenarnya karena kamatian di rumah atau rumah sakit lain jarang dilaporkan ke polisi sebagai kematian akibat penggunaan narkoba.
Kematian karena overdosis bisa terjadi karena berbagai faktor. Misalnya, ada penyakit lain yang terpicu jika overdosis. Kemungkinan lain kematian bisa terjadi karena kemasukan gelembung udara ke dalam pembuluh darah. ”Hal itu mungkin saja terjadi,” kata seorang dokter di Jakrta yang sering menerima pasien overdosis di tempat prakteknya.
Di kalangan IDU sering terjadi kecerobohan dalam menggunakan jarum suntik. Untuk mencampur bubuk narkoba, misalnya, mereka memakai air kran. Suasana di tempat penyuntikan pun terkadang remang-remang sehingga sulit memastikan apakah udara benar-benar sudah tidak ada di tabung dan lubang jarum. Kondisi mereka yang sudah agak ’teler’ pun tentu saja membuat mereka kurang awas terhadap risiko-risiko yang akan timbul dari ulah mereka.
Persoalannya, keluarga korban biasanya melarang otopsi sehingga tidak bisa diketahui penyebab kematiannya dengan pasti. Beberapa korban overdosis di RSCM, umpamanya, langsung dibawa keluarganya dengan cara paksa jika petugas kamar mayat melarang mereka membawa korban. Seandainya ada indikasi kematian karen gelembung udara yang masuk ke pembuluh darah melalui alat suntik yang dipakai ketika menyuntikkan narkoba bisa menjadi peringatan bagi kalangan pengguna narkoba dengan jarum suntik.
Ini amat erat kaitannya dengan pengurangan kerugian (harm reduction). Artinya, jika IDU itu tidak bisa lagi menghentikan ketergantungannya akan lebih baik jika mereka diberi jarum suntik steril dan menerangkan cara penyuntikan yang tidak mengundang bahaya agar mereka tidak mati sia-sia.
Bagaimanapun tentu saja tidak ada alasan untuk tidak menolong pengguna narkoba yang overdosis. Dalam UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotik pada pasal 45 dan 46 (ayat 1, 2 dan 3) disebutkan pengguna narkoba perlu mendapatkan pengobatan dan perawatan. Jadi, jika dilaporkan ke polisi atau dibawa ke UGD (unit gawat darurat) di rumah sakit tidak perlu takut akan ditangkap polisi. Untuk itulah diperlukan kemampuan tenaga-tenaga medis mengatasinya. Ada baiknya juga cara-cara pertolongan pertama diperkenalkan kepada masyarakat agar bisa menolong orang-orang yang overdosis.
Jika angka seputar pengguna narkoba dibuat dengan objektif tentulah angka-angka itu dapat berbicara banyak. Tapi, ada dugaan kuat pusat-pusat pelayanan kesehatan hanya mengeluarkan angka pasien baru saja. Padahal, ada kemungkinan pengguna narkoba dan yang overdosis datang berulang kali. Tentu saja hal ini sangat disayangkan karena merupakan penggelapan fakta.

indonesiasurga narkoba


Menyimak berita di media televisi, membuat hati kita semakin miris saja. Betapa tidak, setiap pagi dan petang tak habis-habisnya diberitakan kasus Korupsi, Narkoba, kriminalitas, dan sejenisnya. Padahal, kalau mau jujur, Indonesia ini sangat diimpikan oleh orang asing yang pernah datang ke Indonesia. Itulah sebabnya Indonesia laksana surga bagi pendatang baru.
Berikut ini beberapa alasan mengapa hidup di Indonesia serasa di “Neraka”.
  1. Tingkat kemiskinan di negeri yang kaya ini masih sangat tinggi. Itulah sebabnya beribu-ribu TKI/TKW setiap tahunnya mengadu nasib ke negeri asing yang dianggapnya lebih kaya dan makmur.
  2. Angka korupsi yang dilakukan oleh para pejabat masih tinggi. Sepertinya para pejabat ini tidak punya hati, sehingga tega-teganya memakai uang rakyat untuk kepentingan pribadinya.
  3. Angka kriminalitas sangat tinggi. Hampir setiap hari kita menyimak berita perihal pencurian, perampokan, pembunuhan, pemerkosaan, penodongan, pemalakan, penipuan, dan sejenisnya. Sepertinya aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan masih belum bisa mengatasi ini semua.
  4. Indonesia menjadi surga bagi para pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Generasi muda Indonesia dan sebagian artis kita menjadi incaran para pengedar narkoba ini. Bisa dibayangkan seperti apa generasi muda Indonesia kelak?
  5. Banjir masih sering terjadi dimana-mana. Indonesia memiliki hutan yang sangat luas sebagai area konservasi. Namun kini, hutan-hutan itu sudah banyak yang digunduli demi alasan ekonomi oleh para konglomerat. Jadilah rakyat yang menderita kebanjiran.
  6. Pornografi masih merajalela. Tayangan berbau pornografi sangat mudah kita saksikan hingga hari ini melalui media TV dan Internet. Hampir sebagian besar artis kita menjadi duta pornografi ini. Tidak malu-malunya, mereka memamerkan paha dan dada mereka kepada pemirsa yang jumlahnya ratusan juta di seantero Indonesia ini. UU Pornografi masih banyak ganjalan dari para pemimpin sendiri. Masih banyak orang yang katanya pinter malah masih merestui adegan pornografi ini. Jadilah negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini menjadikan Islam sebagai label KTP semata, sementara gaya hidupnya jauh dari Islam. Para pemimpinnya pun seolah membiarkan akhlak rakyatnya seperti ini. Jika ini dibiarkan, maka berlakulah peribahasa, “Rusak Badan Karena Penyakit, Rusak Bangsa Karena Laku”. Bangsa Indonesia akan hancur jika pornografi tetap dibiarkan.
  7. Masih sering terjadi kerusuhan dan perang saudara antar kampung. Negeri yang katanya menjunjung agama dan akhlak ketimuran ini seolah sudah hilang sifat baiknya, yang mulai berubah menjadi kanibalis.
Lalu, mengapa Indonesia pantas kita sebut sebagai “Negeri Surga”?
Berikut beberapa alasannya:
  1. Letak geografis sangat strategis. Lokasi di jantung khatulistiwa membuat negara Indonesia memiliki musim yang sangat bagus. Setiap tahunnya secara merata silih berganti antara musim hujan dan musim kemarau, antara hujan dan panas. Setiap hari tanah Indonesia rata-rata terkena panas matahari selama 12 jam dan malamnya selama 12 jam pula. Coba bandingkan dengan negara Irlandia yang malamnya saja bisa 18 jam dan siangnya hanya 6 jam. Seperti apa kehidupan di sana?. Letak Indonesia yang diapit oleh 2 benua dan 2 samudera, menambah nilai surga bagi Indonesia. Jadilah Indonesia memiliki angin yang bersahabat, jauh dari Tornado seperti di Amerika sana. Dengan laut yang luas menjadikan Indonesia kaya akan ikan. Potensi ini semua bisa menjamin rakyatnya tidak akan kelaparan.
  2. Indonesia negara pertanian, kehutanan, dan kelautan. Dengan potensi beras yang melimpah (untuk makan) dan hasil laut yang melimpah pula (untuk lauk) pastinya rakyatnya tidak akan kelaparan. Coba bandingkan dengan negeri Arab yang 80% tanahnya tandus tidak bisa untuk menanam padi. Mereka hanya bisa mengimpor dari negara lain.
  3. Jumlah penduduk sangat besar. Menurut sensus BPS pada 31 Desember 2010 lalu, penduduk Indonesia berjumlah 259 juta jiwa. Ini adalah potensi yang sangat besar terkait dengan sumber tenaga kerja. Coba bandingkan dengan Malaysia atau Brunei, untuk membangun saja, mereka susah karena penduduknya sedikit.
  4. Indonesia Kaya akan hasil pertambangan. Indonesia memiliki aneka jenis pertambangan yang tersebar di 33 propinsi seperti minyak, batu bara, emas, perak, tembaga, intan, aspal, uranium, besi, nikel, timah, pasir besi, dll. Mari kita bertanya, negara manakah yang memiliki banyak isi perut bumi sebanyak itu?  Maka pantaslah kalau perusahaan asing saling berebut menanamkan saham mereka di Indonesia, seperti Exon Mobile, Newmont, Freeport, dll. Yang tragis, Indonesia hanya menikmati sebagian kecil saja hasil buminya, sementara orang asing menikmati kue yang lebih besar.
  5. Indonesia memiliki sumber air yang melimpah. Air adalah sumber kehidupan, segala sesuatu tercipta dan hidup dari air. Maka kehidupan itu berawal dari air. Tidak pantas lah kiranya jika negara yang kaya sumber air ini akan kekeringan dan kelaparan.
  6. Banyak orang pinter dari Indonesia. Pernah kah anda melihat tayangan di acara Kick Andy? Pernah ditayangkan para ilmuwan Indonesia yang berkarir dan hidup di luar negeri. Mereka bekerja di sana dengan gaji yang sangat tinggi. Mereka ada di NASA, Bank Dunia, di univeristas-universitas ternama di Inggris, Amerika Serikat, Jepang, dan negara maju lainnya. Tetapi sejauh manakah andil mereka terhadap negaranya? Seandainya orang-orang pinter ini diajak untuk menyusunblue print Indonesia Maju, saya yakin mereka pasti bisa.
  7. Indonesia adalah negeri yang sangat indah. Betapa eloknya pemandangan Danau Toba, Pulau Seribu, Pulau Bali, Pulau Lombok, Wakatobi, Negeri Raja Ampat, Danau Kelimutu, Gunung Tambora, Danau Segara Anak, Candi Borobudur, Pulau Komodo, dan beribu-ribu tempat lainnya di Indonesia. Berjuta-juta turis asing datang ke Indonesia hanya untuk menikmati keindahan alam dan berjemur badan. Negeri indah gemar ripah loh jinawi. Negeri zamrud khatulistiwa. Coba cari, negeri manakah yang seindah dan seelok Indonesia? Sulit mencarinya. Bahkan ada satu cerita, ada orang Arab baru pertama kali datang ke Indonesia. Setibanya di Indonesia, dia lantas mengatakan, “Oh Indonesia, sepertinya saya sedang berada di Surga”. Orang Arab itu mungkin ingat beberapa ayat dalam Al Qur’an dimana digambarkan bahwa “di dalam surga itu ada sungai-sungai mengalir di bawahnya”. Dia melihat banyak sungai yang mengalir di Indonesia, airnya pun jernih-jernih. Kalau di Arab di sana, mungkin sungai menjadi langka, kecuali Sungai Nil di Mesir.
Demikianlah gambaran surga dan neraka-nya Indonesia. Surga dan Neraka di sini hanyalah istilah berkaitan dengan kesenangan dan kesengsaraan, keindahan dan keburukan, antara harapan dan kenyataan . Karena tentu saja tidak ada orang yang pernah ke sana, kecuali nanti setelah hari Akhir. Indonesia ini ibaratnya tetesan surga. Namun sayang, penghuni di dalamnya tidak bisa hidup senyaman di surga. Pepatah lama, “Hujan emas di negeri orang, lebih baik hujan batu di negeri sendiri” mugkin sudah tidak berlaku lagi. Buktinya, banyak TKI kita hanya betah pulang kampung sebentar saja, mereka selalu ingin kembali lagi ke tempat kerja mereka. Karena di sana mereka bisa hidup nyaman. Kalau tidak karena alasan keluarga mungkin mereka akan tetap menikmati hujan emas di negeri orang. Mana ada batu lebih mahal dari emas.

ancaman medis akibat penyalah gunaan narkoba


HIV, Hepatitis dan Beberapa Penyakit Menular Lainnya
• Penyalahgunaan narkoba tidak hanya melemahkan sistem kekebalan tubuh seseorang, tetapi hal itu juga kerap dikaitkan dengan berbagai perilaku berbahaya seperti pemakaian jarum suntik secara bergantian, dan perilaku seks bebas. Kombinasi dari keduanya akan sangat berpotensi meningkatkan resiko tertular penyakit HIV/AIDS, hepatitis, dan beragam penyakit infeksi lainnya. Perilaku berbahaya tersebut biasanya berlaku bagi penggunaan narkoba berjenis heroin, kokain, steroid, dan methamphetamin.
Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah
• Para peneliti telah menemukan semacam korelasi antara penyalahgunaan narkoba (dalam berbagai frekuensi penggunaan) dengan kerusakan fungsi jantung, mulai dari detak jantung yang abnormal sampai dengan serangan jantung. Penyuntikan zat-zat psikotropika juga dapat menyebabkan kolapsnya saluran vena, serta resiko masuknya bakteri lewat pembuluh darah dan klep jantung. Beberapa jenis narkoba yang dapat merusak kinerja sistem jantung antara lain kokain, heroin, inhalan, ketamin, LSD, mariyuana, MDMA, methamphetamin, nikotin, PCP, dan steroid.
Penyakit Gangguan Pernapasan
• Penyalahgunaan narkoba juga dapat menyebabkan beragam permasalahan sistem pernapasan. Merokok, misalnya, sudah terbukti merupakan penyebab penyakit bronkhitis, emphysema, dan kanker paru-paru. Begitu pula dengan menghisap mariyuana yang bisa membawa dampak lebih parah lagi. Penggunaan sejumlah zat psikotropika juga dapat mengakibatkan lambatnya pernapasan, menghalangi udara segar memasuki paru-paru yang lebih buruk dari gejala asma.
Penyakit Nyeri Lambung
• Dari efek merugikan yang ditimbulkannya, beberapa kasus penyalahgunaan narkoba juga diketahui dapat menyebabkan mual dan muntah beberapa saat setelah dikonsumsi. Penggunaan kokain juga dapat mengakibatkan nyeri pada lambung.
Penyakit Kelumpuhan Otot
• Penggunaan steroid pada masa kecil dan masa remaja, menghasilkan hormon seksual melebihi tingkat sewajarnya, dan mengakibatkan pertumbuhan tulang terhenti lebih cepat dibanding saat normal. Sehingga tinggi badan tidak maksimal, bahkan cenderung pendek. Beberapa jenis narkoba juga dapat mengakibatkan kejang otot yang hebat, bahkan bisa berlanjut pada kelumpuhan otot.
Penyakit Gagal Ginjal
• Beberapa jenis narkoba juga dapat memicu kerusakan ginjal, bahkan menyebabkan gagal ginjal, baik secara langsung maupun tak langsung akibat kenaikan temperatur tubuh pada tingkat membahayakan sampai pada terhentinya kinerja otot tubuh.
Penyakit Neurologis
• Semua perilaku penyalahgunaan narkoba mendorong otak untuk memproduksi efek euforis. Bagaimanapun, beberapa jenis psikotropika juga memberikan dampak yang sangat negatif pada otak seperti stroke, dan kerusakan otak secara meluas yang dapat melumpuhkan segala aspek kehidupan pecandunya. Penggunaan narkoba juga dapat mengakibatkan perubahan fungsi otak, sehingga menimbulkan permasalahan ingatan, permasalahan konsentrasi, serta ketidakmampuan dalam pengambilan keputusan.
Penyakit Kelainan Mental
• Penyalahgunaan narkoba yang sudah sampai pada level kronis dapat mengakibatkan perubahan jangka panjang dalam sel-sel otak, yang mendorong terjadinya paranoia, depresi, agresi, dan halusinasi.
Penyakit Kelainan Hormon
• Penyalahgunaan narkoba dapat mengganggu produksi hormon di dalam tubuh secara normal, yang mengakibatkan kerusakan yang dapat dipulihkan sekaligus yang tidak dapat dipulihkan kembali. Semua perusakan ini meliputi kemandulan dan penyusutan testikel pada pria, sebagaimana juga efek maskulinisasi yang terjadi pada wanita.
Penyakit Kanker
• Merokok nikotin adalah penyebab kanker yang paling mungkin dicegah di Amerika Serikat. Aktifitas merokok nikotin ini biasa dihubungkan dengan penyakit kanker mulut, leher, lambung, dan paru-paru. Merokok mariyuana juga bisa mengakibatkan masuknya bakteri karsinogen ke dalam paru-paru, hingga merubah fungsi paru-paru di tahap pra-kanker.
Penyakit Gangguan Kehamilan
• Efek keseluruhan akibat ketergantungan narkoba terhadap kesehatan janin yang dikandung memang tidak diketahui. Namun, beberapa studi menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kelahiran prematur, keguguran, penurunan berat bayi, serta berbagai permasalahan perilaku maupun kognitif pada bayi di kemudian hari.
Permasalahan Kesehatan Lainnya
• Sebagai tambahan dari berbagai penjelasan tentang penyakit yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba di atas, perlu diketahui pula bahwa semua jenis narkoba tersebut memiliki potensi merubah fungsi tubuh secara keseluruhan. Termasuk diantaranya perubahan selera makan dan peningkatan suhu tubuh secara dramatis yang bisa melumpuhkan kesehatan dalam waktu singkat. Tidak cukup sampai disitu, zat psikotropika berpotensi menimbulkan kelelahan yang berkepanjangan, mengombang-ambingkan perasaan, kepenatan mendalam, perubahan selera makan, nyeri pada otot dan tulang, hilang ingatan, diare, keringat dingin, dan muntah-muntah.

narkoba dan dampak nya


i baik di tingkat pusat inaupun daerah secara proporsional.
Selain itu, koor-dinasi antar instansi pemerin-tab pun perlu dilakukan guna menjamin keterpaduan dalam penyusu
kebijakan dan pelaksanaan program.
Terkait dengan kebijakan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pre-siden Nomor 83 Tahun 2007 tentang
Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota.
Masa remaja adalah masa peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa
puber. Pada masa inilah umumnya dikenal sebagai masa “pancaroba”
keadaan remaja penuh energi, serba ingin tahu, belum sepenuhnya memiliki
pertimbangan yang matang, mudah terombang-ambing, mudah terpengaruh, nekat
dan berani, emosi tinggi, selalu ingin coba dan tidak mau ketinggalan.
Pada masa-masa inilah mereka merupakan kelompok yang paling rawan berkaitan
dengan penyalahgunaan obat terlarang.
Pengetahuan mengenai bahaya obat terlarang ini hanyalah merupakan
salah satu segi yang perlu disampaikan agar mereka sadar akan dampaknya
terhadap kesehatannya bahkan ancaman terhadap kehidupannya. Kalau saja
semua perilaku pada masa remaja tersebut terarah dengan baik pada hal-hal
yang positif tentunya akan dihasilkan remaja/pelajar yang berprestasi sebagai
tumpuan masa depan, tetapi sebaliknya akan menghasilkan perilaku negatif
seperti kenakalan remaja, tindak kejahatan, rusaknya fisik dan mental yang
sangat merugikan dirinya sendiri dan masyarakat sekitarnya.

Definisi Obat Terlarang

Penyalahgunaan obat atau “drug abuse” berasal dari kata
“salah guna” atau “tidak tepat guna” merupakan suatu
penyelewengan penggunaan obat bukan untuk tujuan medis/pengobatan atau
tidak sesuai dengan indikasinya.
Dalam percakapan sehari-hari sering kita menggunakan kata narkotik
sebagai satu-satunya obat terlarang. Apakah memang demikian? Ternyata dari
istilah-istilah yang sedang populer sekarang seperti NAZA (Narkotika, Alkohol,
dan Zat Adiktif lainya) atau NARKOBA (Narkotika, Psikotropika, dan bahan
bahaya lainnya), maka obat terlarang itu juga mencakup psikotropika, alkohol,
tembakau, dan zat adiktif dan yang memabukkan lainnya. Obat-obat ini apabila
digunakan secara tidak benar akan menyebabkan perubahan pikiran, perasaaan,
dan tingkah laku pemakainya serta menyebabkan gangguan fisik dan psikis
dan kerusakkan susunan saraf pusat bahkan sampai menyebabkan kematian.
Secara farmakologik, obat-obatan ini dapat menyebabkan terjadinya
toleransi, depedensi atau ketergantungan berupa adiksi dan habituasi, intoksikasi
dan gejala putus obat (withdrawal syndrome).
Dalam bidang hukum juga sudah dikeluarkan dua undang-undang, yaitu:
UU Narkotika No. 22 Tahun 1997 dan UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997. Dalam
undang-undang tersebut, narkotika dibedakan menjadi 3 golongan, masing-masing:
Narkotika golongan I (tidak digunakan untuk tujuan medis, seperti morfin,
heroin, kokain dan kanabis). Narkotika golongan II (digunakan untuk terapi
sebagai pilihan akhir karena adanya efek ketergantungan yang kuat, seperti
petidin, metadon), dan Narkotika golongan III (digunakan untuk terapi karena
efek ketergantungannya kecil, seperi kodein, doveri).
Sedangkan dalam UU Psikotropika didefinisikan sebagai zat atau obat
bukan narkotik tetapi berkhasiat psikoaktif berupa perubahan aktivitas
mental/tingkah laku melalui pengaruhnya pada susunan saraf pusat serta
dapat menyebabkan efek ketergantungan.

Psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu:

1.Psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan
potensi ketergantungan yang sangat kuat, contoh: LSD, MDMA dan mascalin.
2.Psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan
seperti amfetamin.
3.Psikotropika dari kelompok hipnotik sedatif, seperti barbiturat.
Efek ketergantungannya sedang.
4.Psikotropika yang efek ketergantungannya ringan, seperti diazepam,
nitrazepam.
Kategori Obat Terlarang
Karena kita membatasi diskusi kita hanya pada obat terlarang, maka berikut ini kita akan melihat lima kategori jenisnya.
1. Stimulant
Stimulant terdiri dari kafein, nikotin (yang terdapat di dalam tembakau), kokain, amfetamin, shabu-shabu, dan ekstasi yang fungsinya untuk mempercepat sistim saraf.
2. Depressant
Depresant terdiri dari alkohol, tranguilizers, dan barbiturates dan berfungsi memperlambat sistim pusat saraf.
3. Hallucinogen
Hallucinogen terdiri dari LSD, PCP, mescaline yang menyebabkan perubahan perasaan dan kesadaran.
4. Narkotika
Narkotika terdiri dari heroin, putaw, dan morfin yang lebih memperlambat rasa sakit.
5. Cannabis
Cannabis terdiri dari mariyuana, ganja, dan minyak hasish yang merubah keadaan pikiran dan perasaan (Kwan, 2002).
Dari kelima kategori di atas, di antaranya kita mengenal beberapa nama obat terlarang yang umum kita ketahui seperti, kafein, nikotin, kokain, shabu-shabu, ekstasi, alkohol, h
Mengapa orang melakukan penyalahgunaan obat-obatan?
Motivasi dan penyebabnya bisa bermacam-macam:
Motivasi:
a.Ada orang-orang yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan rasa tertekan (stres dan ketegangan hidup).
b.Ada orang-orang yang bertujuan untuk sekadar mendapatkan perasaan nyaman, menyenangkan.
c.Ada orang-orang yang memakainya untuk lari dari realita dan tanggung jawab kehidupan.
Sebab-sebabnya:
a.Faktor-faktor Sosial dan Kebudayaan
Sikap masyarakat dan lingkungan terhadap obat-obatan sangat menentukan gejala ini (David N. Holvey, Ed., “Merck Manual”, Merck & Co. Inc., NJ. 1972, p. 1411). Orang-orang yang hidup dalam lingkungan yang dengan bebas memakai opium misalnya, seperti pada beberapa desa di daerah “segitiga emas”, yaitu Muangthai, Birma, dan Laos, dengan sendirinya mempunyai sikap yang berbeda terhadap opium daripada di tempat-tempat lain seperti di USA yang melarang keras penggunaan bebas jenis obat itu (Zul. A. Aminuddin, “Penyalahgunaan Obat, Masalah Sosial yang Makin Serius”, Sinar Harapan, 30 Agustus 1982, hal. V).
b.Faktor-faktor Pendidikan dan Lingkungan
Paul D. Meier menyatakan bahwa kita dapat membuat anak-anak menjadi pecandu obat-obatan di kemudian harinya, jikalau kita memanjakan mereka, melindungi mereka secara berlebih-lebihan, tidak mengizinkan mereka untuk mandiri, tidak pernah melatih mereka menghadapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan mereka sendiri dan memberi contoh bahwa obat-obatan dapat diminum dengan penuh kebebasan, apa saja yang kita mau tanpa resep dokter (“Christian Child-Rearing and Personality Development”, Baker Book House, Grand Rapids, Michigan, 1977, pp. 49-50).
Yang dikatakan Meier itu benar, karena masa kecil yang seperti itu, maka akan menghasilkan:
1.Pribadi yang tidak matang, labil, dan selalu ingin lari dari tanggung jawab. Seorang anak yang tidak biasa menghadapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan hidupnya sendiri, akan cenderung memilih obat-obatan jikalau ia mau melepaskan diri dan lari dari realita kehidupan yang menekan.
2.Pribadi yang ikut-ikutan. Apalagi kalau sedang mengalami group pressure (tekanan lingkungan) dimana sebagai pemuda/remaja yang sedang mencari identitas pribadi, mereka akan tergoda untuk menjadi bagian dari peer/group/gang dimana penggunaan obat-obatan oleh satu orang bisa diikuti oleh setiap orang dalam group itu.
3.Ketergantungan total pada orangtuanya. Keterpisahan dengan orangtua (kematian, putusnya hubungan, dsb.) akan menyebabkan si anak kehilangan pegangan, apalagi jikalau ia menghadapi tekanan-tekanan hidup yang lain. Jikalau dalam rumah tangganya ia sudah belajar bahwa obat-obatan menjadi jawaban termudah atas segala penyakit dan rasa tidak enak, maka mereka juga akan memakai langkah-langkah yang sama.
Pendidikan keluarga yang buruk seringkali diberikan oleh tipe-tipe keluarga dengan latar belakang orangtua yang bercerai; ibu yang mengepalai rumah tangga dan menekan si ayah; kedua orangtua yang memanjakan anak tunggal; orangtua peminum; pergaulan bebas, dan sebagainya
.
eroin, putaw, morfin, mariyuana, dan ganja

Bahaya penggunaan obat terlarang.

Bahaya penggunaan obat terlarang ini dapat dibedakan menjadi bahaya
dari segi hukum dan bahaya dari segi kesehatan. Seperti diketahui dari
UU Narkotika dan UU Psikotropika maka semua orang yang terlibat dapat dikenai
sanksi berupa hukuman penjara, denda, bahkan sampai hukuman mati. Mereka
yang dapat dijerat hukum melalui undang-undang tersebut mencakup produsen,
penyalur dan pemakai dengan gradasi (tingkatan) hukuman dan denda yang
bervariasi. Bahkan orang-orang yang mempersulit penyelidikan pun dapat
dijerat hukum. Denda maksimal yang tercantum dalam undang-undang tersebut
adalah sebesar Rp750 juta, sedangkan hukuman maksimalnya adalah mati.
Bahaya dari segi kesehatan sangat berbeda, tergantung dari jenis
obat yang digunakan. Yang pasti semua obat terlarang itu menyebabkan adiksi
dan gejala putus obat apabila dihentikan pemakaiannya. Adiksi yang ditimbulkan
menyebabkan si pemakai menjadi ketagihan dan membutuhkan obat tersebut
terus-menerus. Ketergantungan ini mengganggu fisik dan psikisnya.
Intoksikasi timbul akibat dosis yang dipakai berlebihan sehingga
terjadi keracunan. Intoksikasi ini umumnya menyebabkan kematian. Gejala
putus obat (withdrawal syndrome) adalah, gejala-gejala yang timbul akibat
dihentikannya pemakaian obat terlarang tersebut. Dalam keadaan ini maka
fungsi normal tubuhnya menjadi terganggu seperti, berkeringat, nyeri seluruh
tubuh, demam, mual sampai muntah. Gejala ini akan menghilang kalau diberikan
lagi obat terlarang itu. Semakin lama gejala ini akan semakin hebat. Secara
farmakologik, maka efek yang ditimbulkan oleh obat terlarang itu dapat
dikelompokkan menjadi depresan, stimulan, dan halusinogen.
Dalam kelompok depresan, maka obat terlarang ini akan menyebabkan
depresi (menekan) aktivitas susunan saraf pusat. Pemakai akan menjadi tenang
pada awalnya, kemudian apatis, mengantuk dan tidak sadar diri. Semua gerak
refleks menurun, mata menjadi sayu, daya penilaian menurun, gangguan terhadap
sistem kardiovaskuler (jantung dan pembuluh darah). Termasuk kelompok depresan
ini ialah opioid seperti heroin, morfin dan turunannya, sedativa seperti
barbiturat dan diazepam, nitrazepam dan turunannya.
Kelompok stimulan merupakan obat terlarang yang dapat merangsang
fungsi tubuh. Pada awalnya pemakai akan merasa segar, penuh percaya diri,
kemudian berlanjut menjadi susah tidur, perilaku hiperaktif, agresif, denyut
jantung jadi cepat, dan mudah tersinggung. Termasuk dalam kelompok ini
contohnya adalah kokain, amfetamin, ekstasi, dan kafein.
Kelompok halusinogen merupakan kelompok obat yang menyebabkan adanya
penyimpangan persepsi termasuk halusinasi seperti mendengar suara atau
melihat sesuatu tanpa ada rangsang. Persepsi ini menjadi “aneh”.
Termasuk dalam kelompok ini contohnya ialah LSD, meskalin, mariyunana/ganja.
Pemakai menjadi curiga berlebihan, mata menjadi merah dan agresif serta
disorientasi.
Cara-cara pemakaian obat tersebut di atas juga sangat bervariasi,
dari secara oral sampai suntikan. Menyangkut cara penyuntikan, maka bahaya
yang timbul adalah kemungkinan terjadinya infeksi pada tempat suntik, tertularnya
radang hati (hepatitis virus B) dan HIV/AIDS. Sedangkan cara pemakaian
yang dihirup melalui hidung dapat menyebabkan pendarahan di hidung (epistakis).
Di samping obat-obat terlarang tersebut di atas, juga pemakaian tembakau
dan alkohol sangat berbahaya bagi kalangan remaja/pelajar. Tembakau yang
dihisap sebagai rokok, dari penelitian ilmiah ternyata mengandung bahan
aktif lebih dari 3000 macam, termasuk nikotin, tar, CO2, CO, hidrogen sianida
dan tembaga. 
Seorang perokok akan dihadapkan pada resiko rusaknya jaringan
paru-paru, sesak napas, kanker paru dan penyakit jantung koroner. Pada
intoksikasi akut dapat menyebabkan kematian. Sekarang sudah banyak negara
melarang pemakaian tembakau di depan umum dan dalam setiap bungkus rokok
tercantum bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh rokok.
Alkohol merupakan zat yang mengandung etanol dengan fungsi menekan
sistem susunan saraf pusat. Dosis rendah memang membuat tubuh menjadi segar
karena bersifat merangsang. Namun pada dosis lebih besar akan timbul berbagai
macam gangguan berupa rusaknya jaringan otak, gangguan daya ingat, gangguan
jiwa, mudah tersinggung, menurunnya koordinasi otot (jalan jadi sempoyongan),
reaksi refleks menurun, kelumpuhan bahkan menyebabkan kematian.
Jadi terlihat jelas bahwa semua obat terlarang ini lebih banyak mudaratnya
(ruginya) dari pada manfaatnya, karena itu harus dijauhi oleh para remaja/pelajar.
Secara umum efek penggunaan obat-obat terlarang terdiri dari ketergantungan psikologis (menjadi kebiasaan yang susah untuk dihentikan) dan ketergantungan secara fisik (menjadi kecanduan). Untuk penjelasan yang spesifik mengenai akibat penggunaan obat-obat terlarang, mari kita perhatikan hal berikut ini.
Kafein adalah “zat pahit yang terdiri dari alkaloid (sejumlah zat pokok organik tanpa warna, kompleks, dan pahit yang mengandung nitrogen (suatu unsur umum gas non tembaga yang tidak berwarna, tidak ada rasa, tidak ada bau dan mengandung dua zat atom per molekul) dan juga oksigen (suatu unsur gas tak berwarna, tak ada rasa, tidak ada bau yang terbentuk atau tergabung di dalam air) yang terdapat pada biji tumbuh-tumbuhan) C8H10N4O2, yang khususnya terdapat di dalam kopi dan teh dan digunakan sebagai obat (medicine) untuk merangsang dan meningkatkan kelancaran aliran air kemih (kencing)” (Merriam – Webster, 1999: 89, 183,460, 489).
Dengan demikian kita berkesimpulan bahwa kafein yang terkandung di dalam kopi dan teh tidak menimbulkan efek negatif pada tubuh manusia dan bisa dikonsumsi karena mendukung kesehatan tubuh.
Nikotin adalah zat racun alkaloid C10H14N2 aktif yang terkandung di dalam tembakau yang dapat digunakan sebagai insektisida (racun pembunuh serangga), dan juga sebagai racun ikan hiu. Ini berarti nikotin adalah racun juga bagi tubuh manusia bila dimasukkan (Merriam – Webster, 1999: 459).
Joe R. Barnett lebih lanjut menjelaskan bahwa “sepertiga butir nikotin diketahui telah membunuh seseorang….jika Anda menghisap satu pak sehari berarti Anda menghirupnya 400 miligram dalam seminggu….ini akan membunuh Anda seperti sebutir peluru senapan! Terbukti bahwa nikotin yang terkandung di dalam dua batang rokok, jika disuntikkan ke dalam pembuluh darah, akan membunuh orang” (Barnett, Keep Your Body: 12). Nikotin masuk ke dalam tubuh manusia umumnya melalui mengisap rokok atau mengunyah tembakau.
Beberapa jenis minuman keras juga mengandung nikotin diantaranya seperti minuman beer.
Kokain adalah “zat alkaloid C17H21NO4 yang pahit dan berbentuk kristal yang diperoleh dari daun coca yang digunakan untuk pengobatan khususnya dalam bentuk hydrochloride sebagai obat bius utama dan bila digunakan secara haram …. kemungkinan besar, melalui dorongan psikologis akan mengakibatkan ketergantungan pada penggunaannya” (Merriam – Webster, 1999: 125).
Shabu-shabu sebangsa amfetamin, yang bentuknya seperti bumbu masak, kristal kecil-kecil berwarna putih, tidak berbau, mudah larut dalam alkohol dan air. Pada saat dikonsumsi akan segera mempengaruhi fungsi saraf otak. Pengguna kelihatan akan lebih aktif, penuh percaya diri, banyak ide, tidak lelah dan juga tidak merasa lapar. Efek spontan baik secara psikologis maupun fisik, yang terjadi bila pengguna tidak menggunakannya yaitu, gelisah, depresi, dan paranoid (perasaan sangat takut). Sebaliknya bila menggunakannya melebihi dosis (over dosis), suhu badannya akan naik kejang-kejang, dan bisa mati bila tidak segera ditangani. Shabu-shabu akan menyebabkan kerusakan hati, detak jantung tidak teratur dan juga menyebabkan penyakit stroke & efek lainnya (Info Aktual Muda, No. 40, edisi Desember 1999).
Ekstasi adalah sebangsa amfetamin yang paling responsif terhadap otak. Ekstasi kadang disebut dengan “pil setan”, “speed”, “ineks”. Ekstasi menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Biasanya setelah 40 menit ditelan, obat ini akan menimbulkan rasa gembira, percaya diri, riang, dan apabila dinikmati bersama dengan alunan musik “house music” akan membuat penggunanya tak henti-hentinya bergoyang atau “tripping.” Ekstasi bila digunakan dalam waktu yang panjang akan menyebabkan ketergantungan. Ketika tidak digunakan, maka efeknya adalah perasaan sangat lelah, tidur panjang, depresi berat dan sebaliknya bila digunakan secara over dosis (melebihi dosis) maka akan segera terjadi pada pengguna gejala gemetar, tidak dapat tidur, halusinasi, muntah, kejang-kejang, diare, keadaan koma dan bahkan bisa meninggal (Info Aktual Muda, No.40, edisi Desember 1999).
Mengenai alkohol kita akan bahas lebih panjang lebar pada poin khusus berikutnya.
Heroin adalah “zat adiktif keras yang berpengaruh secara psikologis terdiri dari C21H23NO5, yang dibuat dengan gas karbit dan lebih keras dari morfin…” (Merriam – Webster, 1999: 286). Heroin berasal dari bunga opium dan dunia kedokteran biasanya menggunakannya sebagai obat penghilang rasa sakit (Info Aktual Muda, No.40, edisi Desember 1999).
Putaw sebenarnya adalah minuman khas Cina yang mengandung alkohol dan rasanya seperti minuman greensand. Putaw yang sejenis dengan heroin ini masih serumpun dengan ganja. Kadar narkotik yang terkandung di dalamnya lebih rendah dari heroin. Putaw bagi para penikmat narkotika, menggunakannya untuk menimbulkan kenikmatan yang luar biasa. Putaw menimbulkan ketagihan, dan bila diputus oleh penggunanya, maka seluruh badan akan terasa sakit, tulang dan sendi terasa ngilu, mata berair, kepala sangat pening, diare, dan sebaliknya bila kelebihan dosis, akan menyebabkan kematian (Info Aktual Muda, No.40, edisi Desember 1999).
Morfin atau codeine adalah zat adiktif pahit seperti kristal yang terdiri dari C17H19NO3, yakni sejumlah zat pokok organik tanpa warna, kompleks, dan pahit yang mengandung nitrogen dan juga oksigen yang terdapat pada biji tumbuh-tumbuhan, yang digunakan dalam bentuk garam yang larut, seperti hydrochloride (zat kimia organik kompleks) sebagai analgesik (obat untuk tahan sakit) dan sedative (obat penenang atau obat pereda nyeri) (Merriam – Webster, 1999: 432, 300, 18).
Efek morfin pada tubuh manusia adalah “menekan kegiatan-kegiatan dalam otak dan mengurangi sensasi rasa sakit …. juga merubah fungsi sel-sel dalam tubuh …. mengurangi kecepatan pernapasan, menyebabkan muntah, menyebabkan susah buang air besar, dsb” (Simon & Schuster, 1996: 288).
Bagi pecandu yang sudah berjalan lama menggunakan jenis obat-obat terlarang kategori narkotika, maka pada umumnya akan ditimpa sejumlah akibat seperti rusaknya “susunan syaraf pusat dan organ tubuh lainnya, antara lain hati dan ginjal …. bintik-bintik merah pada kulit bak penyakit kudis. Daya fisik dan daya pikir…merosot tajam…” (Info Aktual Muda, No.40, edisi Desember 1999).
Marihuana adalah sejenis daun kering dan daun yang berbunga pada putik tumbuhan rami yang menghasilkan THC (zat kimia aktif C21H30O2 yang keras) dan “…kadang-kadang dicampur di dalam rokok kemudian dihisap karena efeknya yang memabukkan” (Merriam – Webster, 1999: 395, 695).
Mengenai akibatnya, Joe W. Nichols menjelaskan demikian:
Menghisap marihuana tidak diragukan mempengaruhi fungsi natural (alamiah) tubuh. Berpengaruh pada mata dan penglihatan sering Distorted. Kering pada mulut dan kemudian berpengaruh pada tenggorokan.. Berpengaruh pada pikiran normal dan si pengguna sering bereaksi dan berpikir sangat lambat….” (Nichols, 1977).
Ganja adalah tanaman yang daunnya berbentuk seperti tapak tangan. Biasa juga disebut “cimeng”, “gele.” Pada umumnya ganja disamakan dengan “marihuana” ataupun “hasish.” Ganja biasanya dicampurkan di dalam rokok atau tembakau, dan bahkan sering dilinting langsung dan dirokok. 
Efeknya adalah menimbulkan rasa gembira, merangsang otak yang membuat tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya dan juga menimbulkan ketagihan (Info Aktual Muda, No. 40, Edisi Desember 1999

Upaya pencegahan.

Moto bahwa, “Pencegahan lebih baik dari mengobati”, akan
benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian obat-obat terlarang. Mereka
yang sudah terjerumus sampai menimbulkan ketergantungan akan lebih sulit
ditangani dan sukar diberikan pengarahan. Umumnya sukar untuk menghentikan
pemakaian obat. Jalan satu-satunya adalah perawatan di RSKO (Rumah Sakit
Ketergantungan Obat) dengan diusahakan pengurangan dosis sedikit demi sedikit
sampai akhirnya pemakaiannya berhenti sama sekali.
Tentunya biaya perawatan ini sangat mahal sekali. Dalam hal ini maka
usaha pencegahan menjadi sangat penting sekali. Usaha pencegahan yang dikenal
dengan “prevensi primer”, yaitu pencegahan yang dilakukan pada
saat penyalahgunaan belum terjadi. 
Usaha ini antara lain:
1.Pembinaan kehidupan beragama, baik di sekolah, keluarga dan lingkungan.
2.Adanya komunikasi yang harmonis antara remaja dengan orang tua dan
guru serta lingkungannya.
3.Selalu berperilaku positif dengan melakukan aktivitas fisik dalam
penyaluran energi remaja yang tinggi seperti berolahraga.
4.Perlunya pengembangan diri dengan berbagai program/hobi baik di
sekolah maupun di rumah dan lingkungan sekitar.
5.Mengetahui secara pasti gaya hidup sehat sehingga mampu menangkal
pengaruh atau bujukan memakai obat terlarang.
6.Saling menghargai sesama remaja (peer group) dan anggota keluarga.
7.Penyelesaian berbagai masalah di kalangan remaja/pelajar secara
positif dan konstruktif.
Dengan berbagai usaha tersebut semoga kalangan remaja/pelajar dapat
terhindar dari penyalahgunaan obat terlarang. Masa remaja akan dapat dijalani
dengan baik serta membuahkan masa dewasa yang sehat dan bertanggung jawab
i baik di tingkat pusat inaupun daerah secara proporsional.
Selain itu, koor-dinasi antar instansi pemerin-tab pun perlu dilakukan guna menjamin keterpaduan dalam penyusu
kebijakan dan pelaksanaan program.
Terkait dengan kebijakan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pre-siden Nomor 83 Tahun 2007 tentang
Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota.
Masa remaja adalah masa peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa
puber. Pada masa inilah umumnya dikenal sebagai masa “pancaroba”
keadaan remaja penuh energi, serba ingin tahu, belum sepenuhnya memiliki
pertimbangan yang matang, mudah terombang-ambing, mudah terpengaruh, nekat
dan berani, emosi tinggi, selalu ingin coba dan tidak mau ketinggalan.
Pada masa-masa inilah mereka merupakan kelompok yang paling rawan berkaitan
dengan penyalahgunaan obat terlarang.
Pengetahuan mengenai bahaya obat terlarang ini hanyalah merupakan
salah satu segi yang perlu disampaikan agar mereka sadar akan dampaknya
terhadap kesehatannya bahkan ancaman terhadap kehidupannya. Kalau saja
semua perilaku pada masa remaja tersebut terarah dengan baik pada hal-hal
yang positif tentunya akan dihasilkan remaja/pelajar yang berprestasi sebagai
tumpuan masa depan, tetapi sebaliknya akan menghasilkan perilaku negatif
seperti kenakalan remaja, tindak kejahatan, rusaknya fisik dan mental yang
sangat merugikan dirinya sendiri dan masyarakat sekitarnya.

Definisi Obat Terlarang

Penyalahgunaan obat atau “drug abuse” berasal dari kata
“salah guna” atau “tidak tepat guna” merupakan suatu
penyelewengan penggunaan obat bukan untuk tujuan medis/pengobatan atau
tidak sesuai dengan indikasinya.
Dalam percakapan sehari-hari sering kita menggunakan kata narkotik
sebagai satu-satunya obat terlarang. Apakah memang demikian? Ternyata dari
istilah-istilah yang sedang populer sekarang seperti NAZA (Narkotika, Alkohol,
dan Zat Adiktif lainya) atau NARKOBA (Narkotika, Psikotropika, dan bahan
bahaya lainnya), maka obat terlarang itu juga mencakup psikotropika, alkohol,
tembakau, dan zat adiktif dan yang memabukkan lainnya. Obat-obat ini apabila
digunakan secara tidak benar akan menyebabkan perubahan pikiran, perasaaan,
dan tingkah laku pemakainya serta menyebabkan gangguan fisik dan psikis
dan kerusakkan susunan saraf pusat bahkan sampai menyebabkan kematian.
Secara farmakologik, obat-obatan ini dapat menyebabkan terjadinya
toleransi, depedensi atau ketergantungan berupa adiksi dan habituasi, intoksikasi
dan gejala putus obat (withdrawal syndrome).
Dalam bidang hukum juga sudah dikeluarkan dua undang-undang, yaitu:
UU Narkotika No. 22 Tahun 1997 dan UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997. Dalam
undang-undang tersebut, narkotika dibedakan menjadi 3 golongan, masing-masing:
Narkotika golongan I (tidak digunakan untuk tujuan medis, seperti morfin,
heroin, kokain dan kanabis). Narkotika golongan II (digunakan untuk terapi
sebagai pilihan akhir karena adanya efek ketergantungan yang kuat, seperti
petidin, metadon), dan Narkotika golongan III (digunakan untuk terapi karena
efek ketergantungannya kecil, seperi kodein, doveri).
Sedangkan dalam UU Psikotropika didefinisikan sebagai zat atau obat
bukan narkotik tetapi berkhasiat psikoaktif berupa perubahan aktivitas
mental/tingkah laku melalui pengaruhnya pada susunan saraf pusat serta
dapat menyebabkan efek ketergantungan.

Psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu:

1.Psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan
potensi ketergantungan yang sangat kuat, contoh: LSD, MDMA dan mascalin.
2.Psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan
seperti amfetamin.
3.Psikotropika dari kelompok hipnotik sedatif, seperti barbiturat.
Efek ketergantungannya sedang.
4.Psikotropika yang efek ketergantungannya ringan, seperti diazepam,
nitrazepam.
Kategori Obat Terlarang
Karena kita membatasi diskusi kita hanya pada obat terlarang, maka berikut ini kita akan melihat lima kategori jenisnya.
1. Stimulant
Stimulant terdiri dari kafein, nikotin (yang terdapat di dalam tembakau), kokain, amfetamin, shabu-shabu, dan ekstasi yang fungsinya untuk mempercepat sistim saraf.
2. Depressant
Depresant terdiri dari alkohol, tranguilizers, dan barbiturates dan berfungsi memperlambat sistim pusat saraf.
3. Hallucinogen
Hallucinogen terdiri dari LSD, PCP, mescaline yang menyebabkan perubahan perasaan dan kesadaran.
4. Narkotika
Narkotika terdiri dari heroin, putaw, dan morfin yang lebih memperlambat rasa sakit.
5. Cannabis
Cannabis terdiri dari mariyuana, ganja, dan minyak hasish yang merubah keadaan pikiran dan perasaan (Kwan, 2002).
Dari kelima kategori di atas, di antaranya kita mengenal beberapa nama obat terlarang yang umum kita ketahui seperti, kafein, nikotin, kokain, shabu-shabu, ekstasi, alkohol, h
Mengapa orang melakukan penyalahgunaan obat-obatan?
Motivasi dan penyebabnya bisa bermacam-macam:
Motivasi:
a.Ada orang-orang yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan rasa tertekan (stres dan ketegangan hidup).
b.Ada orang-orang yang bertujuan untuk sekadar mendapatkan perasaan nyaman, menyenangkan.
c.Ada orang-orang yang memakainya untuk lari dari realita dan tanggung jawab kehidupan.
Sebab-sebabnya:
a.Faktor-faktor Sosial dan Kebudayaan
Sikap masyarakat dan lingkungan terhadap obat-obatan sangat menentukan gejala ini (David N. Holvey, Ed., “Merck Manual”, Merck & Co. Inc., NJ. 1972, p. 1411). Orang-orang yang hidup dalam lingkungan yang dengan bebas memakai opium misalnya, seperti pada beberapa desa di daerah “segitiga emas”, yaitu Muangthai, Birma, dan Laos, dengan sendirinya mempunyai sikap yang berbeda terhadap opium daripada di tempat-tempat lain seperti di USA yang melarang keras penggunaan bebas jenis obat itu (Zul. A. Aminuddin, “Penyalahgunaan Obat, Masalah Sosial yang Makin Serius”, Sinar Harapan, 30 Agustus 1982, hal. V).
b.Faktor-faktor Pendidikan dan Lingkungan
Paul D. Meier menyatakan bahwa kita dapat membuat anak-anak menjadi pecandu obat-obatan di kemudian harinya, jikalau kita memanjakan mereka, melindungi mereka secara berlebih-lebihan, tidak mengizinkan mereka untuk mandiri, tidak pernah melatih mereka menghadapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan mereka sendiri dan memberi contoh bahwa obat-obatan dapat diminum dengan penuh kebebasan, apa saja yang kita mau tanpa resep dokter (“Christian Child-Rearing and Personality Development”, Baker Book House, Grand Rapids, Michigan, 1977, pp. 49-50).
Yang dikatakan Meier itu benar, karena masa kecil yang seperti itu, maka akan menghasilkan:
1.Pribadi yang tidak matang, labil, dan selalu ingin lari dari tanggung jawab. Seorang anak yang tidak biasa menghadapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan hidupnya sendiri, akan cenderung memilih obat-obatan jikalau ia mau melepaskan diri dan lari dari realita kehidupan yang menekan.
2.Pribadi yang ikut-ikutan. Apalagi kalau sedang mengalami group pressure (tekanan lingkungan) dimana sebagai pemuda/remaja yang sedang mencari identitas pribadi, mereka akan tergoda untuk menjadi bagian dari peer/group/gang dimana penggunaan obat-obatan oleh satu orang bisa diikuti oleh setiap orang dalam group itu.
3.Ketergantungan total pada orangtuanya. Keterpisahan dengan orangtua (kematian, putusnya hubungan, dsb.) akan menyebabkan si anak kehilangan pegangan, apalagi jikalau ia menghadapi tekanan-tekanan hidup yang lain. Jikalau dalam rumah tangganya ia sudah belajar bahwa obat-obatan menjadi jawaban termudah atas segala penyakit dan rasa tidak enak, maka mereka juga akan memakai langkah-langkah yang sama.
Pendidikan keluarga yang buruk seringkali diberikan oleh tipe-tipe keluarga dengan latar belakang orangtua yang bercerai; ibu yang mengepalai rumah tangga dan menekan si ayah; kedua orangtua yang memanjakan anak tunggal; orangtua peminum; pergaulan bebas, dan sebagainya
.
eroin, putaw, morfin, mariyuana, dan ganja

Bahaya penggunaan obat terlarang.

Bahaya penggunaan obat terlarang ini dapat dibedakan menjadi bahaya
dari segi hukum dan bahaya dari segi kesehatan. Seperti diketahui dari
UU Narkotika dan UU Psikotropika maka semua orang yang terlibat dapat dikenai
sanksi berupa hukuman penjara, denda, bahkan sampai hukuman mati. Mereka
yang dapat dijerat hukum melalui undang-undang tersebut mencakup produsen,
penyalur dan pemakai dengan gradasi (tingkatan) hukuman dan denda yang
bervariasi. Bahkan orang-orang yang mempersulit penyelidikan pun dapat
dijerat hukum. Denda maksimal yang tercantum dalam undang-undang tersebut
adalah sebesar Rp750 juta, sedangkan hukuman maksimalnya adalah mati.
Bahaya dari segi kesehatan sangat berbeda, tergantung dari jenis
obat yang digunakan. Yang pasti semua obat terlarang itu menyebabkan adiksi
dan gejala putus obat apabila dihentikan pemakaiannya. Adiksi yang ditimbulkan
menyebabkan si pemakai menjadi ketagihan dan membutuhkan obat tersebut
terus-menerus. Ketergantungan ini mengganggu fisik dan psikisnya.
Intoksikasi timbul akibat dosis yang dipakai berlebihan sehingga
terjadi keracunan. Intoksikasi ini umumnya menyebabkan kematian. Gejala
putus obat (withdrawal syndrome) adalah, gejala-gejala yang timbul akibat
dihentikannya pemakaian obat terlarang tersebut. Dalam keadaan ini maka
fungsi normal tubuhnya menjadi terganggu seperti, berkeringat, nyeri seluruh
tubuh, demam, mual sampai muntah. Gejala ini akan menghilang kalau diberikan
lagi obat terlarang itu. Semakin lama gejala ini akan semakin hebat. Secara
farmakologik, maka efek yang ditimbulkan oleh obat terlarang itu dapat
dikelompokkan menjadi depresan, stimulan, dan halusinogen.
Dalam kelompok depresan, maka obat terlarang ini akan menyebabkan
depresi (menekan) aktivitas susunan saraf pusat. Pemakai akan menjadi tenang
pada awalnya, kemudian apatis, mengantuk dan tidak sadar diri. Semua gerak
refleks menurun, mata menjadi sayu, daya penilaian menurun, gangguan terhadap
sistem kardiovaskuler (jantung dan pembuluh darah). Termasuk kelompok depresan
ini ialah opioid seperti heroin, morfin dan turunannya, sedativa seperti
barbiturat dan diazepam, nitrazepam dan turunannya.
Kelompok stimulan merupakan obat terlarang yang dapat merangsang
fungsi tubuh. Pada awalnya pemakai akan merasa segar, penuh percaya diri,
kemudian berlanjut menjadi susah tidur, perilaku hiperaktif, agresif, denyut
jantung jadi cepat, dan mudah tersinggung. Termasuk dalam kelompok ini
contohnya adalah kokain, amfetamin, ekstasi, dan kafein.
Kelompok halusinogen merupakan kelompok obat yang menyebabkan adanya
penyimpangan persepsi termasuk halusinasi seperti mendengar suara atau
melihat sesuatu tanpa ada rangsang. Persepsi ini menjadi “aneh”.
Termasuk dalam kelompok ini contohnya ialah LSD, meskalin, mariyunana/ganja.
Pemakai menjadi curiga berlebihan, mata menjadi merah dan agresif serta
disorientasi.
Cara-cara pemakaian obat tersebut di atas juga sangat bervariasi,
dari secara oral sampai suntikan. Menyangkut cara penyuntikan, maka bahaya
yang timbul adalah kemungkinan terjadinya infeksi pada tempat suntik, tertularnya
radang hati (hepatitis virus B) dan HIV/AIDS. Sedangkan cara pemakaian
yang dihirup melalui hidung dapat menyebabkan pendarahan di hidung (epistakis).
Di samping obat-obat terlarang tersebut di atas, juga pemakaian tembakau
dan alkohol sangat berbahaya bagi kalangan remaja/pelajar. Tembakau yang
dihisap sebagai rokok, dari penelitian ilmiah ternyata mengandung bahan
aktif lebih dari 3000 macam, termasuk nikotin, tar, CO2, CO, hidrogen sianida
dan tembaga. 
Seorang perokok akan dihadapkan pada resiko rusaknya jaringan
paru-paru, sesak napas, kanker paru dan penyakit jantung koroner. Pada
intoksikasi akut dapat menyebabkan kematian. Sekarang sudah banyak negara
melarang pemakaian tembakau di depan umum dan dalam setiap bungkus rokok
tercantum bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh rokok.
Alkohol merupakan zat yang mengandung etanol dengan fungsi menekan
sistem susunan saraf pusat. Dosis rendah memang membuat tubuh menjadi segar
karena bersifat merangsang. Namun pada dosis lebih besar akan timbul berbagai
macam gangguan berupa rusaknya jaringan otak, gangguan daya ingat, gangguan
jiwa, mudah tersinggung, menurunnya koordinasi otot (jalan jadi sempoyongan),
reaksi refleks menurun, kelumpuhan bahkan menyebabkan kematian.
Jadi terlihat jelas bahwa semua obat terlarang ini lebih banyak mudaratnya
(ruginya) dari pada manfaatnya, karena itu harus dijauhi oleh para remaja/pelajar.
Secara umum efek penggunaan obat-obat terlarang terdiri dari ketergantungan psikologis (menjadi kebiasaan yang susah untuk dihentikan) dan ketergantungan secara fisik (menjadi kecanduan). Untuk penjelasan yang spesifik mengenai akibat penggunaan obat-obat terlarang, mari kita perhatikan hal berikut ini.
Kafein adalah “zat pahit yang terdiri dari alkaloid (sejumlah zat pokok organik tanpa warna, kompleks, dan pahit yang mengandung nitrogen (suatu unsur umum gas non tembaga yang tidak berwarna, tidak ada rasa, tidak ada bau dan mengandung dua zat atom per molekul) dan juga oksigen (suatu unsur gas tak berwarna, tak ada rasa, tidak ada bau yang terbentuk atau tergabung di dalam air) yang terdapat pada biji tumbuh-tumbuhan) C8H10N4O2, yang khususnya terdapat di dalam kopi dan teh dan digunakan sebagai obat (medicine) untuk merangsang dan meningkatkan kelancaran aliran air kemih (kencing)” (Merriam – Webster, 1999: 89, 183,460, 489).
Dengan demikian kita berkesimpulan bahwa kafein yang terkandung di dalam kopi dan teh tidak menimbulkan efek negatif pada tubuh manusia dan bisa dikonsumsi karena mendukung kesehatan tubuh.
Nikotin adalah zat racun alkaloid C10H14N2 aktif yang terkandung di dalam tembakau yang dapat digunakan sebagai insektisida (racun pembunuh serangga), dan juga sebagai racun ikan hiu. Ini berarti nikotin adalah racun juga bagi tubuh manusia bila dimasukkan (Merriam – Webster, 1999: 459).
Joe R. Barnett lebih lanjut menjelaskan bahwa “sepertiga butir nikotin diketahui telah membunuh seseorang….jika Anda menghisap satu pak sehari berarti Anda menghirupnya 400 miligram dalam seminggu….ini akan membunuh Anda seperti sebutir peluru senapan! Terbukti bahwa nikotin yang terkandung di dalam dua batang rokok, jika disuntikkan ke dalam pembuluh darah, akan membunuh orang” (Barnett, Keep Your Body: 12). Nikotin masuk ke dalam tubuh manusia umumnya melalui mengisap rokok atau mengunyah tembakau.
Beberapa jenis minuman keras juga mengandung nikotin diantaranya seperti minuman beer.
Kokain adalah “zat alkaloid C17H21NO4 yang pahit dan berbentuk kristal yang diperoleh dari daun coca yang digunakan untuk pengobatan khususnya dalam bentuk hydrochloride sebagai obat bius utama dan bila digunakan secara haram …. kemungkinan besar, melalui dorongan psikologis akan mengakibatkan ketergantungan pada penggunaannya” (Merriam – Webster, 1999: 125).
Shabu-shabu sebangsa amfetamin, yang bentuknya seperti bumbu masak, kristal kecil-kecil berwarna putih, tidak berbau, mudah larut dalam alkohol dan air. Pada saat dikonsumsi akan segera mempengaruhi fungsi saraf otak. Pengguna kelihatan akan lebih aktif, penuh percaya diri, banyak ide, tidak lelah dan juga tidak merasa lapar. Efek spontan baik secara psikologis maupun fisik, yang terjadi bila pengguna tidak menggunakannya yaitu, gelisah, depresi, dan paranoid (perasaan sangat takut). Sebaliknya bila menggunakannya melebihi dosis (over dosis), suhu badannya akan naik kejang-kejang, dan bisa mati bila tidak segera ditangani. Shabu-shabu akan menyebabkan kerusakan hati, detak jantung tidak teratur dan juga menyebabkan penyakit stroke & efek lainnya (Info Aktual Muda, No. 40, edisi Desember 1999).
Ekstasi adalah sebangsa amfetamin yang paling responsif terhadap otak. Ekstasi kadang disebut dengan “pil setan”, “speed”, “ineks”. Ekstasi menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Biasanya setelah 40 menit ditelan, obat ini akan menimbulkan rasa gembira, percaya diri, riang, dan apabila dinikmati bersama dengan alunan musik “house music” akan membuat penggunanya tak henti-hentinya bergoyang atau “tripping.” Ekstasi bila digunakan dalam waktu yang panjang akan menyebabkan ketergantungan. Ketika tidak digunakan, maka efeknya adalah perasaan sangat lelah, tidur panjang, depresi berat dan sebaliknya bila digunakan secara over dosis (melebihi dosis) maka akan segera terjadi pada pengguna gejala gemetar, tidak dapat tidur, halusinasi, muntah, kejang-kejang, diare, keadaan koma dan bahkan bisa meninggal (Info Aktual Muda, No.40, edisi Desember 1999).
Mengenai alkohol kita akan bahas lebih panjang lebar pada poin khusus berikutnya.
Heroin adalah “zat adiktif keras yang berpengaruh secara psikologis terdiri dari C21H23NO5, yang dibuat dengan gas karbit dan lebih keras dari morfin…” (Merriam – Webster, 1999: 286). Heroin berasal dari bunga opium dan dunia kedokteran biasanya menggunakannya sebagai obat penghilang rasa sakit (Info Aktual Muda, No.40, edisi Desember 1999).
Putaw sebenarnya adalah minuman khas Cina yang mengandung alkohol dan rasanya seperti minuman greensand. Putaw yang sejenis dengan heroin ini masih serumpun dengan ganja. Kadar narkotik yang terkandung di dalamnya lebih rendah dari heroin. Putaw bagi para penikmat narkotika, menggunakannya untuk menimbulkan kenikmatan yang luar biasa. Putaw menimbulkan ketagihan, dan bila diputus oleh penggunanya, maka seluruh badan akan terasa sakit, tulang dan sendi terasa ngilu, mata berair, kepala sangat pening, diare, dan sebaliknya bila kelebihan dosis, akan menyebabkan kematian (Info Aktual Muda, No.40, edisi Desember 1999).
Morfin atau codeine adalah zat adiktif pahit seperti kristal yang terdiri dari C17H19NO3, yakni sejumlah zat pokok organik tanpa warna, kompleks, dan pahit yang mengandung nitrogen dan juga oksigen yang terdapat pada biji tumbuh-tumbuhan, yang digunakan dalam bentuk garam yang larut, seperti hydrochloride (zat kimia organik kompleks) sebagai analgesik (obat untuk tahan sakit) dan sedative (obat penenang atau obat pereda nyeri) (Merriam – Webster, 1999: 432, 300, 18).
Efek morfin pada tubuh manusia adalah “menekan kegiatan-kegiatan dalam otak dan mengurangi sensasi rasa sakit …. juga merubah fungsi sel-sel dalam tubuh …. mengurangi kecepatan pernapasan, menyebabkan muntah, menyebabkan susah buang air besar, dsb” (Simon & Schuster, 1996: 288).
Bagi pecandu yang sudah berjalan lama menggunakan jenis obat-obat terlarang kategori narkotika, maka pada umumnya akan ditimpa sejumlah akibat seperti rusaknya “susunan syaraf pusat dan organ tubuh lainnya, antara lain hati dan ginjal …. bintik-bintik merah pada kulit bak penyakit kudis. Daya fisik dan daya pikir…merosot tajam…” (Info Aktual Muda, No.40, edisi Desember 1999).
Marihuana adalah sejenis daun kering dan daun yang berbunga pada putik tumbuhan rami yang menghasilkan THC (zat kimia aktif C21H30O2 yang keras) dan “…kadang-kadang dicampur di dalam rokok kemudian dihisap karena efeknya yang memabukkan” (Merriam – Webster, 1999: 395, 695).
Mengenai akibatnya, Joe W. Nichols menjelaskan demikian:
Menghisap marihuana tidak diragukan mempengaruhi fungsi natural (alamiah) tubuh. Berpengaruh pada mata dan penglihatan sering Distorted. Kering pada mulut dan kemudian berpengaruh pada tenggorokan.. Berpengaruh pada pikiran normal dan si pengguna sering bereaksi dan berpikir sangat lambat….” (Nichols, 1977).
Ganja adalah tanaman yang daunnya berbentuk seperti tapak tangan. Biasa juga disebut “cimeng”, “gele.” Pada umumnya ganja disamakan dengan “marihuana” ataupun “hasish.” Ganja biasanya dicampurkan di dalam rokok atau tembakau, dan bahkan sering dilinting langsung dan dirokok. 
Efeknya adalah menimbulkan rasa gembira, merangsang otak yang membuat tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya dan juga menimbulkan ketagihan (Info Aktual Muda, No. 40, Edisi Desember 1999

Upaya pencegahan.

Moto bahwa, “Pencegahan lebih baik dari mengobati”, akan
benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian obat-obat terlarang. Mereka
yang sudah terjerumus sampai menimbulkan ketergantungan akan lebih sulit
ditangani dan sukar diberikan pengarahan. Umumnya sukar untuk menghentikan
pemakaian obat. Jalan satu-satunya adalah perawatan di RSKO (Rumah Sakit
Ketergantungan Obat) dengan diusahakan pengurangan dosis sedikit demi sedikit
sampai akhirnya pemakaiannya berhenti sama sekali.
Tentunya biaya perawatan ini sangat mahal sekali. Dalam hal ini maka
usaha pencegahan menjadi sangat penting sekali. Usaha pencegahan yang dikenal
dengan “prevensi primer”, yaitu pencegahan yang dilakukan pada
saat penyalahgunaan belum terjadi. 
Usaha ini antara lain:
1.Pembinaan kehidupan beragama, baik di sekolah, keluarga dan lingkungan.
2.Adanya komunikasi yang harmonis antara remaja dengan orang tua dan
guru serta lingkungannya.
3.Selalu berperilaku positif dengan melakukan aktivitas fisik dalam
penyaluran energi remaja yang tinggi seperti berolahraga.
4.Perlunya pengembangan diri dengan berbagai program/hobi baik di
sekolah maupun di rumah dan lingkungan sekitar.
5.Mengetahui secara pasti gaya hidup sehat sehingga mampu menangkal
pengaruh atau bujukan memakai obat terlarang.
6.Saling menghargai sesama remaja (peer group) dan anggota keluarga.
7.Penyelesaian berbagai masalah di kalangan remaja/pelajar secara
positif dan konstruktif.
Dengan berbagai usaha tersebut semoga kalangan remaja/pelajar dapat
terhindar dari penyalahgunaan obat terlarang. Masa remaja akan dapat dijalani
dengan baik serta membuahkan masa dewasa yang sehat dan bertanggung jawab