Sabtu, 16 Februari 2013

Sejarah Perkembangan Narkoba di Indonesia

Penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat yang minim akan pengetahuan terhadap bahaya yang terjadi bila memakai narkoba pasti akan mengganggu stabilitas keamanan kehidupan masyarakat baik itu didalam keluarga, tetangga juga lingkungan tempat tinggal.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat berbahaya, narkoba bila ditarik dari histori penggunaannya sesungguhnya adalah satu tipe obat penghilang rasa sakit yang telah dikenal sejak 50. 000 th. yang lalu terbuat dari sari bunga opium ( papauor samnifertium ) yang diketemukan seputar 2000 sm oleh bangsa sumeria dipakai buat membantu orang-orang yang sukar tidur dan meredakan rasa sakit.

Didalam perubahannya, pada th. 1805, seorang dokter berkebangsaan Jerman bernama Friedrich Wilhelm mendapatkan senyawa opium amaniak yang sesudah itu diberi nama morfin ( morphine ) di mana nama morphine sendiri di ambil dari nama dewa yunani yaitu morphius yang bermakna dewa mimpi. Morfin diperkenalkan jadi pengganti dari opium yang adalah candu mentah. Di india dan persia, candu di perkenalkan oleh Alexander The Great pada 330 SM, di mana pada saat itu candu dipakai jadi tambahan bumbu pada saatkan yang bertujuan untuk relaksasi tubuh.

Pada th. 1898 narkotika di produksi dengan massal oleh produsen obat ternama jerman, Bayer. pabrik itu memproduksi obat untuk penghilang rasa sakit dan sesudah itu mengasih nama obat itu dengan sebutan heroin. Pada th. itulah narkotika sesudah itu dipakai dengan resmi didalam dunia medis untuk pengobatan penghilang rasa sakit.

Ditemukan dan dikembangnya narkotika tidak lain dan tidak bukan hanya pada prinsipnya adalah untuk keperluan medis ( pengobatan ), tetapi seiring berkembangnya jalinan internasional yang menyangkut didalamnya dunia politik, berkembangnya narkotika tidak lepas jadi sasaran politik orang-orang yang pingin memperoleh keuntungan, jadikan narkoba jadi tempat bisnis yang beruntung dengan menambah zat-zat adiktif yang berbahaya yang pasti bisa mengancam kehidupan masyarakat, terihat jelas dengan menambahkan zat adiktif menandakan pada awalnya penyalahgunaan narkoba yang tadinya digunakan jadi penghilang rasa sakit sesudah itu jadi obat yang buat seseorang alami ketergantungan. Penambahan zat adiktif berbahaya bisa memicu sesorang jadi berhalusinasi makin tinggi dan kecanduan yang bisa merusak jaringan syaraf dan organ-organ tubuh seseorang hingga pada selanjutnya berimbas pada kematian.

Pada th. 1906, didalam menangani penyalahgunaan narkoba, Amerika turut dan saat membuat undang-undang yang menghendaki farmasi berikan label yang jelas untuk tiap-tiap kandungan dari obat yang di produksi. Perihal ini ditujukan buat mengetahui ada atau tidaknya kandungan opium yang ada didalam obat yang di produksi tersebut. Pada th. 1914, dibuatlah ketentuan yang mengharuskan ketentuan pemakai dan penjual narkoba harus buat membayar pajak, melarang berikan narkotika pada pecandu yang tidak mau sembuh dan menahan paramedis dan menutup tempat rehabilitasi. Pada th. 1923, Amerika juga melarang penjualan bentuk narkotika terlebih heroin. Dilarangnya penjualan narkotika inilah yang jadi awal penjulan/perdagangan gelap terhadap narkotika yang berdiri di Chinatown, New York. Perdagangan gelap narkotika seiring berkembangnya pasar global lantas pada selanjutnya menyebar ke seluruh penjuru dunia termasuklah ke indonesia.


Di Indonesia, awal mulanya narkoba adalah persoalan kecil dan pemerintah ORBA pada waktu itu memandang bahwa problem narkoba tak akan berkembang sebab lihat dasar indonesia yaitu Pancasila dan Agamais. Pandangan pemerintah itu sudah buat pemerintah dan seluruh bangsa indonesia lengah terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

Didalam menangani persoalan narkoba yang makin tunjukkan intensitasnya, pemerintah Indonesia dengan Dewan Perwakilanan Rakyat mengesahkan UU nomor 5 th. 1997 perihal Psikotropika dan UU nomor 22 th. 1997 perihal narkotika. Menurut kedua undang-undang tersebut, Pemerintah membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional ( BKNN), dengan Ketentuan Presiden nomor 116 th. 1999. BKNN adalah satu badan koordinasi penanggulangan narkoba yang sesudah itu beralih nama jadi Badan Narkotika Nasional. Di propinsi dan kabupaten saat menangani persoalan narkoba, lantas dibentuklah badan narkotika propinsi dan badan narkotika kabupaten. Penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi dari badan narkotika strategi digencarkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang mengancam kehidupan orang banyak.

Sampai th. 2012 ini saja pengguna narkoba di Indonesia meraih 5 juta orang. Penggunaan narkoba akan makin meningkat tiap-tiap tahunnya bila tidak ada penanggulangan terhadap penggunaan narkoba, kerja keras pemerintah dan kesadaran masyarakat. Bahaya penggunaan narkoba mesti senantiasa dikerjakan lewat cara terus berkerjasama saat memberantas penyalahgunaan narkoba yang makin hari terus bertambah dan mengancam jiwa manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar